Tugas dan Fungsi Aparatur Desa
Keuchik;
Wewenang;
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet;
- Membuat rancangan Peraturan Keuchik;
- Menetapkan Peraturan Keuchik yang telah mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
- Menyusun dan mengajukan rancangan APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
- Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Gampong;
- Membina perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
- Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong;
- Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk dapat mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
- Melaksanakan pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan istiadat dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi;
Tanggung Jawab;- Penyusunan dan pengajuan rancangan APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
- Penyusunan RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan Gampong;
- Pelaksanaan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan;
- Pembinaan perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
- Menumbuh kembangkan semanmgat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
- Pelaksanaan pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan istiadat; dan melaksanakan fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong (LPPG);
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG); dan
- Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).
- Penyususunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan Gampong;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Gampong;
- Penyusunan rancangan APBG, perubahan APBG dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
- Penyusunan rancangan keputusan Keuchik tentang pelaksanaan APBG dan perubahan APBG;
- Pembinaan dan pelayanan adminitrasi Pemerintahanj Gampong; dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hak;
a. Mendapat tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
b. Pengelola harta Agama sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong bersama Tuha Peuet;
c. Menjadi anggota majelis hakim dalam sidang peradilan adat di Gampong.
Kewajiban;
a. Menjaga keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan Keuchik, Tuha Peuet dan Tuha Lapan;
b. Menjaga dan memelihara adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
c. Memelihara dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama;
d. Mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah;
e. Mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan Ibadah.
Tuha Peuet;
Wewenang;
a. Membentuk Qanun Gampong bersama Keuchik;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintah Gampong;
c. Membentuk Panitia Pemilihan Keuchik;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
e. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
f. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hak;
a. Melakukan penilaian kinerja pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta masa jabatan Keuchik;
b. Meminta penjelasan kepada Keuchik mengenai pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
c. Melakukan penyelidikan terhadapa pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana tersebut dalam huruf b, yang diduga bertentangan dengan norma hukum, Agama dan Adat sebagai tindak lanjut dari penggunaan hak menyatakan pendapat.
Keurani Cut Sebagai Berikut;
(1) Keurani Cut Urusan Pemerintahan dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a. Menjalankan adminitrasi kependudukan dan kesehatan;
b. Menyiapkan adminitrasi laporan pertangung jawaban Keuchik kepada pemerintah atasan;
c. Menjalankan adminitrasi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. Menyiapkan adminitrasi pemilihan Keuchik, Perangkat Gampong dan Pemilihan Umum;
e. Melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dengan Tuha Peuet, Peutua Bidang Ketertiban dan keagamaa, Peutua Bidang Pembangunan dan ekonomi, Peutua Bidan Pembangunan, Perekonomian dan Lingkungan Hidup serta Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet, Peutua Bidang PKK, Kesehatan dan Kependudukan/KB pada lembaga Tuha Lapan;
f. Menyiapkan adminitrasi pertanggung jawaban Keuchik kepada Tuha Peuet; dan
g. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Keuchik dan Keurani Gampong.
(2) Keurani Cut Urusan Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a. Memberikan pelayananan adminitrasi kepada masyarakat, Keurani Gampong dan Keuchik dibidangnya;
b. Menjalankan adminitrasi umum dan keuangan;
c. Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d. Menjaga keharmonisan hubungan kerja antara Pemerintah Gampong dengan lembaga Tuha Peuet termasuk menyiapkan Rancangan Qanun Gampong, baik bidang keuangan maupun Rancangan Qanun Gampong yang bukan keuangan;
e. Melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imum Gampong dan Peutua Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan, Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet;
f. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Pemerintahan Gampong dan lembaga Tuha Peuet; dan
g. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Tuha Peuet.
(3) Keurani Cut Urusan Agama dan Adat mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan yang berkaitan dengan pendidikan Agama, pelaksanaan perkawinan, kesenian dan kebudayaan;
b. Melaksanakan pelayanan adminitrasi kepada Keuchik, Keurani Gampong dan masyarakat Gampong;
c. Melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imum Gampong dan Peutua Bidang Agama, pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan;
d. Melaksakan tugas-tugas lain yang diberikan Keuchik dan Keurani Gampong.
Peutua Duson;
a. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
b. Pelaksanaan Peraturan Keuchik;
c. Pelaksanaan Keputusan Keuchik;
d. Pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat; dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchik sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tuha Lapan;
a. Menginventalisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik segala subjek maupun segala objek pembangunan masyarakat Gampong;
b. Menyusun perencanaan pembangunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja Pemerintah Gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c. Bersama Keuchik menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong;
d. Menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
e. Menumbuh kembangkan semangat swadaya dan kebersamaan masyarakat Gampong dalam pembangunan
f. Menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
g. Bersama-sama Keuchik menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG); dan
h. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah.
Kewajiban;
a. Melakukan koordinasi, singkronisasi serta kerja sama dengan Pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b. Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan; dan
c. Membuat/menyampaikan lapporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchik.
Hak;
a. Menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di Gampong;
b. Mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c. Hadir setiap peninjau dalam rapat Tuha Peuet;
d. Menerima atau menolak kosep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga/ organisasi lainnya.
Bendahara Gampong;
a. Menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Gampong;
b. Melakukan pencatatan swadaya dan kebersamaan masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dalam bentuk uang.
0 Response to "Tugas dan Fungsi Aparatur Desa"
Posting Komentar